Jakarta – Di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang berakhir pekan ini, sepeda listrik E Moto dan Trekko cukup menyedot atensi. Dengan harga di bawah Rp 7 juta, warga Jakarta sudah bisa menunggang kendaraan berbodi bak Yamaha Mio, Suzuki Spin atau pun Honda Vario ini.E Moto dan Trekko menarik minat karena meski bentuknya persis motor bebek, namun mereka tidak menggunakan bensin. Bahkan ada yang pakai pedal seperti sepeda lazimnya. Memang kendaraan ini sulit disebut motor karena tidak ada mesin motornya seperti kendaraan motor pada lazimnya. Energi kedua kendaraan ini bersumber dari mesin dinamo dan baterai yang menghasilkan arus listrik.Cukup dicharge selama 8 jam, maka motor listrik ini mampu menempuh jarak 60-80 km. Kecepatannya pun ada yang bisa mencapai 45 km\/jam.Ahau jelas tertarik pada motor listrik yang dipajang di Hall D PRJ ini. Tapi penjaga stand E Moto dan Trekko memiliki informasi yang berbeda. Penjaga E Moto menyatakan jualannya butuh SIM, STNK dan jelas BPKP. Tapi Trekko tidak perlu itu. Mana yang benar? \\\”Saya berencana beli nih, tapi mau tau dulu ketentuan jelasnya,\\\” kata Ahau seraya meminta agar detikcom mengkonfirmasikan hal ini kepada pihak berwajib.Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nurachman menyatakan, motor listrik seperti itu masuk kategori sepeda listrik dan bukan kendaraan bermotor. \\\”Itu cuma sepeda kecil. Jadi ya tidak perlu STNK atau BPKB,\\\” ujarnya pada detikcom, Senin (9\/7\/2007).Jadi tak perlu pakai helm dong ke mana-mana? \\\”Kan itu kendaraan yang tergolong cc-nya kecil. Kalaupun mau pakai helm atau tidak ya terserah,\\\” ujarnya.Saat ditanya apakah sudah ada aturan tertentu tentang motor listrik ini, Nurachman menyarankan agar menghubungi Polda saja.Sedang Kabag Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Giri Purwanto menyatakan, sampai saat tersebut kendaraan itu masih dikategorikan sebagai sepeda elektrik. \\\”Jadi belum ada ketentuan yang mengharuskan untuk didaftar (mendapatkan STNK),\\\” ujarnya pada detikcom.